Dua Tersangka Pencurian Mobil di Parkiran Masjid Ditangkap Tim Marabunta
kukarnews.id, SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkapkan kronologi terkait pencurian satu unit mobil di parkiran Masjid Nurul Mu'Minin di Jalan Kinibalu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Selasa (8/3/2022).
Mobil milik Andika Trionata ini hilang saat tepat saat ditinggal salat zuhur dan makan siang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan sebelumnya mobil ini merupakan milik seseorang dan telah dibayarkan uang muka Rp 150 juta dan baru melakukan dua kali bayar selama tiga tahun.
Kemudian pemilik mobil ini meninggal dunia yang setelah itu mobil dikuasai oleh tersangka yaitu BJ (41), warga Kota Balikapapan dan AI (31) warga Kukar. Setelah tiga tahun mobil tersebut dikuasai oleh tersangka, leasing kemudian menemukan kendaraan tersebut.
Saat hendak diambil oleh pihak leasing yang disampaikan oleh pihak bank awalnya kedua tersangka menolak, namun saat dimediasi oleh Polsek Sungai kunjang mereka memberikan mobil tersebut.
Mereka memberikan satu unit mobil dan satu kunci mobil namun kunci cadangan berserta STNK tidak diberikan oleh kedua tersangka.
Mobil tersebut kemudian dilelangkan oleh leasing dan di menangkan oleh seseorang yang lalu setelah mendapatkan BPKB, satu kunci dan satu unit mobil, kemudian dijual dan dibeli oleh Andika Trionata senilai Rp 400 juta.
"Kejadian tersebut berawal saat korban mampir salat bersama sang istri dan saat ditinggal mobil Toyota Fortuner VRZ KT 1870 CV warna silver metalik dalam kondisi terkunci," ucapnya.
"Setelah usai salat mereka makan siang di sebuah warung tak jauh dari masjid Nurul Mu'Minin dan saat kembali mobil yang dikendarainya sudah tidak ada diparkiran," tambahnya.
Saat itu AI menggunakan mobil Mitsubishi Expander melihat mobil ini yang kemudian menelpon BJ untuk mengantarkan kunci dari Tenggarong yang kemudian mobil korban dibawa dan disembunyikan di rumah kosong.
"Jadi setelah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dengan kerugian senilai Rp 400 juta," ucapnya.
Setelah menerima laporan Tim Marabunta unit reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Ary mengungkapkan hasil penyelidikan Tim Marabunta pelaku pencurian mobil berhasil dideteksi di wilayah hukum Kutai Kartanegara dan dengan segera Tim Marabunta langsung meringkus tersangka.
"Dari hasil tersebut,Tim Marabunta berhasil meringkus dua pelaku Bj ,(41) warga Balikapapan bersama AI (31) warga Kukar," jelasnya.
Disana polisi berhasil mengamankan dua mobil yakni Toyota Fortuner VRZ KT 1870 CV, warna silver metalik milik Andika dan Mitsubishi Xpander KT 1440 OH, warna abu-abu tua hasil curian lainnya.
"Selain dua unit mobil kami juga mengamankan STNK Fortuner, kunci, faktur sementara mobil Xpander beserta kuncinya,jadi AI berperan sebagai eksekutor sedangkan BJ yang mengantarkan kunci cadangannya," pungkasnya. (bkn1/rhi)
admin