Ketua DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu
kukarnews.id, TENGGARONG - Ketua
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid ingatkan perusahaan yang
operasi di wilayah Kukar untuk tepat waktu dan segera menyalurkan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini mengingat Hari Raya Idul
Fitri 1442 Hijriah akan datang sekitar 8 hari lagi. Sesuai dengan intruksikan
Menteri Ketenagakerjaan RI, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawannya
paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7.
"Ada instruksi Menteri
Tenaga Kerja, saya harap perusahaan bisa pro aktif dan komitmen menyalurkan
THRnya kepada karyawannya,” jelas Ketua DPRD Kukar. Rabu (5/5/2021).
Dirinya menambahkan bahwa jika
ketentuan ini tidak dilakukan oleh perusahaan, dalam menyalurkan THR kepada
karyawan, maka akan ada sanksi dari pemerintah.
“Untuk besarannya kan sudah ada
ketentuannya,” tambahnya.
Ia berpendapat, dengan adanya THR
tersebut dapat digunakan para karyawan untuk berkumpul bersama keluarga di hari
lebaran idul fitri tahun 2021 ini.
“Ini moment satu tahun sekali,
dan hal ini juga bagaimana kepedulian kepada karyawan kita sendiri,” tutupnya.
(adv/kn1)
admin