Ketua DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

Ketua DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

kukarnews.id, TENGGARONG - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid ingatkan perusahaan yang operasi di wilayah Kukar untuk tepat waktu dan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini mengingat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan datang sekitar 8 hari lagi. Sesuai dengan intruksikan Menteri Ketenagakerjaan RI, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7.

"Ada instruksi Menteri Tenaga Kerja, saya harap perusahaan bisa pro aktif dan komitmen menyalurkan THRnya kepada karyawannya,” jelas Ketua DPRD Kukar. Rabu (5/5/2021).

Dirinya menambahkan bahwa jika ketentuan ini tidak dilakukan oleh perusahaan, dalam menyalurkan THR kepada karyawan, maka akan ada sanksi dari pemerintah.

“Untuk besarannya kan sudah ada ketentuannya,” tambahnya.

Ia berpendapat, dengan adanya THR tersebut dapat digunakan para karyawan untuk berkumpul bersama keluarga di hari lebaran idul fitri tahun 2021 ini.

“Ini moment satu tahun sekali, dan hal ini juga bagaimana kepedulian kepada karyawan kita sendiri,” tutupnya. (adv/kn1)