KPU Kukar Buka Penerimaan Anggota KPPS

Dibutuhkan sebanyak 11.837 anggota KPPS untuk disebar di 1.691 TPS

KPU Kukar Buka Penerimaan Anggota KPPS

Kukar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2020.

 

Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperlukan sebanyak 9 orang yang terdiri dari 7 anggota KPPS, 1 orang di antaranya merangkap sebagai ketua KPPS,  sementara 2 orang lainnya bertugas sebagai panitia pengaman atau biasa disebut linmas yang menjaga TPS pada hari pencoblosan Pilkada Kukar Rabu tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

 

Yuyun menambahkan pendaftaran KPPS dibuka mulai Rabu tanggal 7 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2020, dengan persyaratan diantaranya  merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

 

Persayaratan dan formulir lengkapnya bisa diperoleh di Kantor Sekretariat PPS di masing-masing Desa/Kelurahan, Kantor Sekretariat PPK di masing-masing Kecamatan,  dan Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

“ Setidaknya dibutuhkan sebanyak 11.837 anggota KPPS untuk disebar di 1.691  tempat pemungutan suara pada Pilkada Kukar tahun 2020,” kata Yuyun.

 

Dirinya menambahkan bahwa nantinya setelah dilakukan penerimaan sesuai persyaratan yang ditetapkan maka anggota KPPS tersebut akan dilakukan rapid test, sebagai langkah awal untuk menghindari potensi penyebaran covid -19.

 

“ Ketika sudah ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan, kemudian akan ditetapkan dan akan dilakukan rapid test untuk  kawan kawan KPPS yang sudah di tetapkan tersebut,” tambahnya

 

Dalam bertugas pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, para petugas KPPS tersebut juga akan difasilitasi alat alat pelindung diri yang digunakan sepanjang proses pemungutan suara di masing masing TPS. (adv/rhi)