Pelaku Pembakaran di Jalan Naga Tenggarong Diringkus Polsek Tenggarong

Pelaku Pembakaran di Jalan Naga Tenggarong Diringkus Polsek Tenggarong

kukarnews.id, Tenggarong - Seorang pelaku yang menyebabkan kebakaran di RT 21 Jalan Naga Tenggarong, pada Kamis (14/4/2022) kemarin, diringkus. Pelaku tertangkap setelah melarikan diri ke Jalan Pahlawan Tenggarong. Tidak lama setelah kejadian kebakaran selesai.

Pelaku berinisial DR (23), diamankan dirumah mertua pelaku sendiri. Dari hasil interogasi, pelaku tersulut emosi karena istrinya pergi tanpa sepengetahuannya, padahal hanya pergi bersama ibunya ke empang milik ibunya saja.

Selain itu, kemarahan pelaku pun merupakan buntut dari kecemburuan yang dirasakan oleh pelaku. Lantaran istrinya yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam (THM), dan sudah lama meminta si istri untuk berhenti.

Karena terus terpancing emosi, pelaku pun langsung bergegas membeli pertalite. Ketika sampai, langsung menumpahkannya ke kamar hingga lorong rumah. Pelaku pun langsung mengancam akan membakar istrinya, namun korek apinya terpicu hingga menimbulkan percikan api. Hingga terjadilah kebakaran hebat.

"Setelah terbakar dia berusaha memadamkan tapi tidak mampu, kemudian dia berusaha menyelamatkan istrinya. Habis kebakaran dia menghilang dari TKP untuk menghilangkan jejak," ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui  Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir pada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Karena kejadian tersebut, seluruh kontrakan pun ludes terbakar, termasuk 3 unit sepeda motor milik tetangga. Sementara istri pelaku menderita luka bakar di kaki sebelah kanan.


Selain itu, memang tetangga sekitar merasa risih terhadap keluarga pelaku. Lantaran kerap menimbulkan keributan. Juga kerap mabuk-mabukan sehingga mengganggu. Pelaku yang diketahui baru tinggal kurang dari dua pekan inipun sempat ditegur warga karena menaruh sepeda motor tidak pada tempatnya. Membuat warga tidak bisa lewat di jalan tersebut.

Pelaku pun kini sudah berada di sel tahanan Polsek Tenggarong. Terancam dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP. Karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. (kn2/rhi)