Pemkab Kukar Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Fokus pada Lanjutan Pembangunan Daerah
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang I DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025) sore.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama itu dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Ketua DPRD Ahmad Yani, Wakil Ketua I Abdul Rasyid, Wakil Ketua III Aini Farida, serta jajaran Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Rendi Solihin menjelaskan bahwa Nota Keuangan RAPBD 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan pembangunan daerah serta menggambarkan arah kebijakan fiskal Kukar ke depan.
“Penyusunan RAPBD ini merupakan tindak lanjut dari proses perencanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kita tetap berpedoman pada RKPD agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai,” ucapnya.
Penyusunan RAPBD juga mempertimbangkan dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun daerah, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diserap melalui musrenbang dan reses DPRD.
Untuk tahun anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp7,35 triliun, mengalami sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,50 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp5,20 triliun, belanja modal Rp1,45 triliun, dan belanja transfer Rp818,17 miliar.
Rendi menyebutkan, fokus belanja daerah tetap diarahkan untuk mendukung program strategis seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi kreatif dan sosial masyarakat.
“Berdasarkan data yang ada, RAPBD tahun anggaran 2026 masih diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp150 miliar. Namun kami akan melakukan penyesuaian setelah data transfer pusat resmi diumumkan,” jelasnya. (adv/dprdkukar/kn2/rhi)
adminKN