Penataan Legalitas Makam Sultan di Kutai Lama, Pemkab Fokus Perkuat Dasar Pelestarian Budaya

Penataan Legalitas Makam Sultan di Kutai Lama, Pemkab Fokus Perkuat Dasar Pelestarian Budaya

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya pelestarian situs bersejarah dengan memulai penataan administrasi aset makam Sultan di kawasan Kutai Lama, Kecamatan Anggana. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan situs budaya tersebut mendapatkan perhatian dan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, menjelaskan bahwa kejelasan status lahan menjadi syarat utama sebelum penganggaran perawatan dapat dilakukan. Tanpa legalitas aset, pemerintah tidak bisa mengalokasikan dana secara resmi.

“Kalau status aset belum jelas, otomatis tidak bisa dianggarkan. Ini fondasi agar makam Sultan bisa masuk dalam pembiayaan daerah,” ujar Puji Utomo.

Selama bertahun-tahun, ketidakpastian mengenai apakah lahan tersebut berada di bawah kewenangan desa, kelurahan, atau kecamatan menjadi kendala utama. Untuk mengatasi hal itu, tim gabungan telah melakukan pengukuran dan pendataan batas makam guna memastikan titik wilayah yang sah secara administratif.

Data hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan diproses di Dinas Pertanahan dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Puji menyebutkan bahwa dukungan Sekda Kukar membuat proses legalisasi ini berjalan lebih cepat.

“Koordinatnya sudah ditetapkan. Artinya, kita punya dasar kuat untuk masuk ke tahap penetapan aset,” katanya.

Menurutnya, kepastian administrasi bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelestarian sejarah Kutai Lama. Dengan status yang jelas, situs tersebut diharapkan memperoleh perawatan yang lebih terencana.

Ia menegaskan bahwa penetapan aset merupakan tahap awal sebelum pemerintah dapat berbicara soal pemeliharaan hingga kemungkinan renovasi.

“Pelestarian budaya itu dimulai dari penguatan legalitas. Setelah tercatat sebagai aset daerah, barulah langkah-langkah lanjutan bisa dijalankan,” tutupnya. (adv/disdikbudkukar/kn5/rhi)