RSUD Abadi Samboja Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

RSUD Abadi Samboja Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

kukarnews.id, SAMBOJA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Samboja menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP), Rabu (22/5/2024). 

 

Dalam pelaksanaannya, RSUD Abadi menjalin kolaborasi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan ini juga turut melibatkan Muspika Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, puskesmas, dan organisasi masyarakat.

 

Direktur RSUD Abadi, Artanto menyampaikan, digelarnya FKP SP tersebut guna melakukan diskusi interaktif antara manajemen rumah sakit dengan peserta undangan yang hadir. Tujuan diskusi ini untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak agar meningkatkan mutu SP di RSUD Abadi. 

 

Menurut Artanto, ada beberapa regulasi pelayanan rumah sakit yang harus dijalankan sesuai regulasi dan standar yang telah ditetapkan. Melalui FKP SP, ia ingin menyelaraskan SP di RSUD Abadi sesuai aturan KemenPAN-RB dan diselaraskan dengan keinginan masyarakat.  

 

“Dalam menciptakan standar itu, kami harus melibatkan perwakilan masyarakat, civitas akademi, stakeholders dan muspika. Harapannya setelah kegiatan ini bisa memunculkan alur pelayanan sesuai keinginan masyarakat,” jelas Artanto. 

 

Menurut dia, pihaknya mau menuntaskan persoalan yang selama ini masih menjadi kendala dalam meningkatkan mutu pelayanan. Persoalan ini memang tak bisa diatasi dalam semalam, namun Artanto dan jajarannya yakin bisa mengatasinya secara bertahap. 

 

“Kinerja suatu organisasi dilihat dari puas atau nggaknya masyarakat terhadap pelayanan. Kami masih terus mengevaluasi, SP ini diusahakan dibuat seringkas mungkin agar mampu dipahami,” tuturnya. 

 

Perwakilan Bagian Organisasi Setkab Kukar, Jimmy M Tangkulung menambahkan, FKP SP tersebut dilaksanakan untuk melakukan dialog dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara negara dengan masyarakat. 

 

FKP SP merupakan turunan dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyusunan SP wajib mengikutsertakan pihak-pihak lainnya guna membangun sistem penyelenggaraan yang adil, berkualitas, cepat, murah dan terukur. 

 

“Prinsip SP yang disusun oleh penyelenggara negara harus sederhana, mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan dan memiliki prosedur yang jelas,” sebutnya.

 

“Kita harus menjamin pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat. Pemerintah daerah akan memperbaiki sistem pelayanan secara terus menerus,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/kn1/rhi)